Kalender Liturgi

Selasa, 18 Oktober 2011

Sejarah Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI)


Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-I)
Lokasi              : Wisma Syalom, Sindanglaya, Jawa Barat
Waktu              : 29 Juni – 05 Juli 1977
Tema                : Arah Katekese di Indonesia

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-II)
Lokasi              : Wisma Samadi, Klender-Jakarta Timur 
Waktu              : 29 Juni – 05 Juli 1980
Tema                : Katekese Umat

(isi pertemuan ini pengertian Katekese Umat itu sendiri dijernihkan dan dirumuskan sebagai komunikasi iman atau tukar-menukar pengalaman iman antara anggota kelompok. Katekese Umat mengalami perkembangan yang menggembirakan. Dalam pelaksanaannya, kunci keberhasilan Katekese Umat sebahagian besar terletak pada pembinaan Katekese Umat).

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-III)
Lokasi              : Wisma Bintang kejora, Pacet-Mojokerto, Jawa Timur
Waktu              : 29 Januari – 05 Pebruari 1984
Tema                : Usaha Pembinaan Pembina Katekese Umat

(isi pertemuan ini untuk menampung dan mengkomunikasikan berbagai gagasan dan usaha-usaha praktis Pembinaan Pembina Katekese Umat dari semua Komkat Keuskupan dan lembaga pendidikan Kateketik/Pastoral di Indonesia. Hasilnya diharapkan untuk dikembangkan di tempat masing-masing guna terlaksananya Katekese Umat secara merata, sampai pada kelompok umat basis.)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-IV)
Lokasi              : Hotel Dhyana, Denpasar-Bali
Waktu              : 24-28 Oktober 1988
Tema                : Membina Iman Yang Terlibat dalam Masyarakat

(isi pertemuan ini lebih menekankan pada evaluasi terhadap pelaksanaan 3 PKKI sebelumnya. Disadari bahwa banyak kendala yang menimbulkan kemandekan pelaksanaan Katekese Umat. Begitu juga Katekese Sekolah yang menjalankan pola PAK Malino 1981. Dalam kaitan dengan pola PAK, peserta juga mengevaluasi kurikulum PAK 1981 beserta buku-buku penjabarannya. Untuk itu sejak awal pertemuan, peserta diajak untuk memikirkan dan merefleksikan pertanyaan ini: “Bagaimana mengusahakan suatu katekese yang membina iman yang terlibat dalam masyarakat?”)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-V)
Lokasi              : Wsima Kinasih, Caringin-Bogor
Waktu              : 22-30 September 1992
Tema                : Beriman dalam Hidup Bermasyarakat: Tantangan bagi Katekese

(isi pertemuan ini menggarisbawahi bahwa PKKI V dilihat sebagai satu mata rantai saja dari suatu proses panjang untuk membuat katekese sungguh fungsional dalam pembentukan Gereja yang misioner di Indonesia ini. Kehadiran dan pembentukan misioner suatu Gereja lokal menjadi lebih kompleks. Namun apa yang dasariah dalam katekese tetap berlaku, yaitu: iman umat dibangun secara terarah, dalam perjumpaan dengan wahyu ilahi di tengah situasi masyarakat yang kongkrit.)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-VI)
Lokasi              : Wisma Samadi, Klender-Jakarta Timur 
Waktu              :  01-10 Oktober 1996
Tema                : Menggalakkan Karya Katekese di Indonesia

(isi pertemuan ini menyoroti kembali soal Katekese Umat sebagai komunikasi iman dari suatu kelompok umat diharapkan bisa menghasilkan mutu hidup bergereja dan bermasyarakat yang lebih baik. Karena itu fokus pergumulan dalam PKKI ini adalah tentang Katekese Umat yang membangun jemaat dengan orientasi Kerajaan Allah.)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-VII)
Lokasi              : Sawiran jawa timur
Waktu              : 24-30 Juni 2000
Tema                : Katekese Umat dan Kelompok Basis Gerejani

(isi pertemuan ini tentang Katekese Umat dalam hubungan dengan Gereja Lokal yang paling kecil, yaitu Kelompok Basis Gerejani yang cikal bakalnya sedang bertumbuh subur di banyak gereja di berbagai keuskupan kita saat ini. Selain membahas soal Katekese Umat dan Kelompok Basis Gerejani, juga dibicarakan soal revisi kurikulum PAK 1994)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-VIII)
Lokasi              : Wisma Misericordia
Waktu              : 22-28 Pebruari 2004
Tema                : katekese umat yang membangun hidup gereja (kbg) yang kontekstual
(isi pertemuan ini)

Pertemuan Kateketik antar Keuskupan se Indonesia (PKKI-IX)
Lokasi              : Tomohon- Manado
Waktu              : 17-23 Juni 2008
Tema                : Katekese Dalam Masyarakat Yang Tertekan
isi pertemuan ini sbb :

1. Pengantar
– Pertemuan Kateketik Antarkeuskupan Se-Indonesia IX sudah terlaksana dengan baik dan lancar. Pertemuan yang diikuti oleh para utusan dari keuskupan-keuskupan di seluruh Indonesia ini mengambil tema: ”Katekese dalam Masyarakat yang Tertekan”. Masyarakat Indonesia yang mengalami ketertekanan dalam banyak bidang kehidupan menjadi alasan bagi Gereja Katolik untuk melakukan katekese yang memberi peneguhan, pencerahan, serta keberanian untuk bertindak mengatasi ketertekanan itu. Tema besar tersebut secara khusus diolah dengan mendalami tiga bidang kehidupan, yaitu bidang kemanusiaan, politik, dan hukum. Dari hasil pendalaman dan pengolahan tiga bidang tersebut akan disusun modul-modul katekese bagi empat kelompok umur, yaitu kelompok anak, remaja, orang muda, dan dewasa.

2. Penerusan iman
– Kotbah perayaan Ekaristi pembuka menggarisbawahi peran katekese sebagai upaya untuk meneruskan warisan iman dari generasi ke generasi. Santo Paulus memberikan pendasaran tentang hal tersebut melalui himbauannya kepada Timotius (2 Tim 3:10-17). Nasihat kepada sang penerus itu masih sangat relevan untuk kita perhatikan sampai saat ini. Sambil mengingat amanat agung Yesus Kristus kepada para murid-Nya (Mat 28:18-20) hendaknya panggilan penerusan iman itu tetap dikerjakan oleh umat Katolik sampai kapan pun.

3. Tema yang memiliki keberpihakan jelas
– Dengan mengambil fokus pendalaman tentang masyarakat yang tertekan sebagai tujuan kegiatan katekese di masa-masa mendatang, maka PKKI - IX ini lebih tegas menyatakan keberpihakannya. PKKI periode-periode sebelumnya masih secara stereotype merumuskan tema seputar katekese yang relevan atau kontekstual tanpa menyebut kondisi konkret masyarakat yang akan disapa.

Keberpihakan yang jelas itu akan dikonkretkan pula oleh Bimas Katolik Depag RI dengan mengambil langkah nyata menyalurkan dana sekitar 75% hingga 80% untuk pemberdayaan langsung di daerah-daerah. Kebijakan ini diambil untuk mendukung upaya pemerataan dan efisiensi pemanfaatan dana serta melakukan penggandaan pelaksana (multiplikasi pelaksana/ pelaku) peningkatan hidup beriman masyarakat Katolik di Indonesia.

4. Mencipta harmoni sosial
– Merupakan tugas para katekis untuk membantu masyarakat beragama menciptakan harmoni sosial. Jangan sampai keberadaan agama justru melemahkan upaya untuk mewujudkan harmoni sosial di tengah masyarakat. Kehidupan antarumat beragama yang harmonis merupakan dukungan nyata bagi pelaksanaan pembangunan daerah secara lebih optimal. Kerukunan antarumat beragama merupakan modal sosial yang sangat penting untuk mendukung terwujudnya pembangunan yang lebih berdaya guna bagi seluruh masyarakat.

5. Mengungkap fakta, memanfaatkan data
– Melalui pertemuan di kelompok regio yang terbagi dalam enam kelompok, peserta diajak untuk mengungkapkan fakta ketertekanan yang dialami masyarakat di wilayah asal para peserta. Regio yang dimaksud adalah regio Sumatera, Kalimantan, Manado Aamboina Makassar, Papua, Nusra, dan Jawa. Dengan bantuan tiga pertanyaan, para peserta menjalankan refleksinya.

Pertanyaan-pertanyaan panduan diskusi meliputi:
(1) Pengalaman-pengalaman apa yang terjadi di Keuskupan Anda yang berkaitan dengan masalah-masalah kemanusiaan, hukum, politik?;
(2) Tindakan-tindakan kateketis apa yang dilakukan oleh Keuskupan Anda menanggapi masalah-masalah tersebut?;
(3) Adakah indikasi keberhasilan dari tindakan-tindakan kateketis yang telah dilakukan? Dari hasil diskusi regio tersebut didapatkan data persoalan bidang kemanusiaan, hukum dan politik sebagai berikut:

6. Masalah Kemanusiaan
– Bidang kemanusiaan memiliki persoalan pokok: rendahnya tingkat kesehatan masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan, meningkatnya kekerasan dalam hidup masyarakat (perampokan, penodongan, pembunuhan yang banyak disebabkan oleh tekanan ekonomi), kekerasan dalam rumah tangga (kekerasan fisik, mental, seksual), perdagangan manusia (human trafficking, khususnya terhadap anak dan perempuan), kemiskinan yang terus meningkat jumlahnya, perusakan lingkungan hidup (penebangan hutan, pertambangan, pencemaran, sampah), penertiban wilayah perkotaan dengan mengesampingkan hak rakyat kecil (penggusuran PKL, anak jalanan), diskriminasi perlakuan antara penduduk asli dan pendatang, penghilangan hak hidup (aborsi, pembunuhan), poligami terselubung, keretakan relasi sosial dan persaudaraan karena tekanan ekonomi, pengangguran, kekerasan akibat pragmatisme politik, korupsi yang kian merata, dan kemerosotan tata nilai yang dianut masyarakat.

7. Masalah Hukum
– Dalam bidang hukum ditemukan persoalan-persoalan: otonomi khusus yang tidak mengakomodasi hak-hak rakyat/penduduk asli dan minimnya pelibatan masyarakat asli dalam pengambilan kebijakan pembangunan, hak atas tanah tidak diperhatikan oleh negara (status tanah pasca kerusuhan, penggusuran tanah untuk pembangunan), kasus-kasus suap yang merajalela mengesampingkan rasa keadilan, penerapan hukum yang diskriminatif, pelaksanaan UU No. 12/2006 tentang kependudukan dan kewarganegaraan yang tidak konsisten, SKB 2 Menteri No. 8 dan 9/2007 tentang kerukunan hidup umat beragama yang penerapannya diskriminatif, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, fenomena berkuasanya uang dalam penyelesaian permasalahan hukum, pemaksaan hukum oleh kelompok mayoritas, dan pelarangan pembangunan rumah ibadah.

8. Masalah Politik
– Permasalahan di bidang politik meliputi: pemekaran wilayah yang diikuti oleh proses penempatan militer secara tidak proporsional, promosi jabatan lebih diutamakan untuk para pendatang, diskriminasi penerimaan guru agama Katolik sebagai PNS dan pengangkatan PNS di bidang non pendidikan yang mengutamakan kelompok agama tertentu, kemunculan ”agama baru” yang menciptakan kemungkinan konflik horizontal, pilkada yang kerap berakhir dengan kekerasan dan kerusuhan, politik uang dalam pelaksanaan pilkada, pemaksaan kehendak politik oleh kelompok mayoritas, kesadaran berpolitik yang masih rendah, keterlibatan dalam politik praktis dari tokoh agama yang memecah-belah umat, pelaksanaan otonomi daerah yang kebablasan dan sempit, minimnya tokoh awam katolik yang terjun dalam dunia politik praktis, dan banyaknya pejabat publik yang tidak bisa memilah antara kepentingan publik dengan kepentingan pribadi.

9. Upaya Kateketis dan Indikasi keberhasilan tindakan kateketis
– Untuk menanggapi masalah-masalah sosial kemanusiaan, hukum dan politik tersebut, masing-masing keuskupan telah menempuh beberapa tindakan kateketis berikut ini: Pendalaman iman lingkungan, sosialisasi gerakan tani organik, sosialisasi penanganan sampah, sosialisasi kredit union, seminar kebersamaan umat beragama, sosialisasi pendidikan politik, penyusunan bahan-bahan pendalaman iman, keterlibatan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pemutaran film global warming di sekolah-sekolah, kerasulan buku untuk pejabat pemerintah atau para tokoh agama, dan penggalakan penggunaan multi media. Upaya katekese tersebut secara perlahan mulai menumbuhkan kesadaran dalam diri umat akan perlunya pembenahan paradigma dan perilaku dalam berbagai bidang kehidupan yang selama ini keliru.

10. Realistiskah katekese politik?
– Perubahan dramatik di bidang politik memerlukan suatu tindakan penyikapan tersendiri.. Praktek politik machiavellistis yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan telah mengkhianati semangat dasar politik yang pada hakekatnya merupakan suatu seni mengatur kehidupan bersama guna mewujudkan kesejahteraan umum (bonum commune). Terhadap praktek politik yang jauh dari ideal itu, setiap orang Katolik dipanggil untuk ambil bagian dalam mencari jalan atau cara untuk terlaksananya pelaksanaan kehidupan politik yang manusiawi. Keterlibatan dalam dunia politik merupakan panggilan yang mendesak untuk diperhatikan oleh umat Katolik. Katekese politik memiliki peran yang sangat sentral untuk membarui paradigma berpolitik yang ada sekarang ini. Katekese politik di kalangan orang muda misalnya, dimaksudkan untuk mengolah mental, spiritual, dan moral orang muda agar dapat menghadapi godaan politik dan ekonomi uang. Katekese bagi para aktivis politik atau para politisi dimaksudkan untuk menguatkan mereka dalam mempertahankan integritas, kejujuran, dan idealisme melawan pragmatisme dan politik uang. Pembaruan paradigma seperti itu tidak bisa dilakukan sepihak hanya di dalam kelompok umat Katolik melainkan harus ada pembaruan melalui afiliasi lintas kelompok (cross cutting affiliation). Pendidikan atau katekese politik harus diberikan sejak usia dini supaya terbentuk mentalitas politik yang sehat.

11. Peran warga negara dalam negara yang berdasarkan atas hukum di Indonesia
– Ada permasalahan mendesak dalam bidang hukum yaitu perlunya dilaksanakan pendidikan hukum bagi masyarakat. Masyarakat harus mendapatkan pengetahuan tentang hukum agar mampu mengawal proses perumusan hukum (undang-undang), siap mematuhi hukum dengan didasari oleh kesadaran, kebebasan, dan rasa tanggungjawab. Dalam proses penyusunan atau pembentukan hukum, kepada masyarakat, khususnya yang akan terkena dampak pemberlakuan hukum tersebut, harus dilakukan sosialisasi sehingga mereka mengetahui akibat atau implikasi dan juga mendapat kesempatan untuk memberi usulan atau masukan yang sesuai dengan harapan mereka. Kemendesakan katekese di bidang hukum juga dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa banyak masyarakat telah menjadi korban hukum, proses perumusan yang manipulatif pada tahapan-tahapan yang dilalui, dan masyarakat kerap di-fait a compli oleh lahirnya suatu hukum baru. Pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan juga fungsi pengawasan dalam pelaksanaan dimaksudkan agar penegakkan supremasi hukum dapat menjadi nyata.

12. Dimana dan kemana kemanusiaan kita?
- Sebuah pertanyaan yang mengisyaratkan bahwa sehubungan dengan kemanusiaan ada masalah besar yang harus dipecahkan. Pijakan dan arah pengembangan kemanusiaan seringkali dikaburkan oleh tindakan-tindakan yang melawan dan menghancurkan kemanusiaan itu. Visi kemanusiaan yang benar dan baik harus sungguh-sungguh dikuatkan. Kemanusiaan pertama-tama harus dilihat sebagai visi, sudut pandang, dan sekaligus nilai luhur yang mengajarkan kita untuk memperlakukan setiap orang pertama-tama dan terutama sebagai manusia, sama seperti kita; bukan pertama-tama dan terutama sebagai orang lain (the other) dalam jerat kesukuan, ras, kebangsaan, kelas sosial, agama, keyakinan, ideologi, partai atau kategori-kategori lain yang mereduksi keluhuran kemanusiaannya. Maka segala bentuk kekerasan yang terus dialami oleh sebagian anak manusia di muka bumi ini merupakan bentuk penindasan yang harus dihapuskan. Banyaknya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam masyarakat yang marak dalam bentuk perdagangan manusia serta kekerasan kriminalitas. Pengembangan visi kemanusiaan dalam konteks keindonesiaan harus kita tempatkan dalam bingkai sila kedua Pancasila ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”.

13. Prioritas masalah masing-masing bidang
– Prioritas masalah di bidang kemanusiaan ialah rendahnya penghargaan terhadap martabat pribadi manusia, kerusakan lingkungan hidup serta kemiskinan. Dalam bidang hukum yang merupakan prioritas masalah adalah diskriminasi hukum, pengabaian hak-hak rakyat serta rendahnya kesadaran hukum pada masyarakat. Sementara itu di bidang politik yang merupakan prioritas masalah adalah rendahnya pengetahuan dan kesadaran politik di antara umat Katolik, penerapan sistem politik yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat, serta kurangnya figur politik yang dapat diteladani.

14. Mencita-citakan perubahan
– Berhadapan dengan masalah-masalah itu, dirumuskan target perubahan dalam diri umat Katolik dalam jangka empat tahun mendatang. Dalam bidang kemanusiaan dicita-citakan tumbuhnya pengenalan, penyadaran dan penghargaan martabat pribadi manusia terutama berkaitan dengan kesederajatan laki-laki dan perempuan, pembelaan terhadap kehidupan dan hidupnya kembali nilai-nilai persaudaraan dalam masyarakat; tumbuhnya kesadaran dan penghargaan akan kelestarian lingkungan yang diikuti dengan upaya penanaman kembali hutan serta pengelolaan sampah secara berdaya guna; meningkatnya solidaritas warga masyarakat dengan mereka yang kecil, lemah, miskin dan tersingkir. Dalam bidang hukum dicita-citakan berkembangnya masyarakat sadar hukum yang berani menyuarakan dan membela hak-haknya. Dalam bidang politik dicita-citakan tumbuhnya kesadaran akan panggilan umat beriman dalam bidang politik yang dinyatakan dengan meningkatnya rasa tanggung jawab dan kecintaan umat beriman terhadap bangsa dan negara, keterlibatan semakin banyak umat katolik sehingga dapat mempengaruhi sistem politik dan pengambilan kebijakan publik, serta munculnya kader-kader politik yang berkualitas di antara umat.

15. Target empat tahun ke depan
– Berpangkal dari target perubahan dalam diri umat beriman empat tahun ke depan, dirumuskan profil (gambaran) umat beriman yang dicita-citakan, sesuai dengan kelompok umur dalam bidang kemanusiaan, hukum maupun politik.

15.1. Anak (0-10 th)
a. Dalam bidang kemanusian dicita-citakan anak yang sadar bahwa dirinya dan semua manusia diciptakan dan dicintai oleh Tuhan, mampu menghargai dan merawat kehidupan, mampu terlibat dalam kehidupan Gereja, mampu menawarkan nilai-nilai kehidupan pada teman-temannya, bersikap jujur dan mempunyai penghargaan terhadap makanan-makanan lokal.
b. Dalam bidang hukum dicita-citakan anak yang mengenal diri, serta hak dan kewajibannya, mengenal dan melaksanakan tata hidup bersama dalam keluarga dan masyarakat, serta terlibat dalam menentukan tata hidup bersama dalam masyarakat, dan berani menyuarakan yang benar.
c. Dalam bidang politik dicita-citakan anak yang mampu berpikir dan mengambil keputusan secara mandiri dan bertanggungjawab, menyadari keunikan dirinya, bebas dan berani mengungkapkan pendapat serta mampu belajar nilai-nilai kehidupan dari masyakarat.

15.2. Remaja (11-15 th)
a. Dalam bidang kemanusiaan dicita-citakan seorang remaja yang mampu menghargai diri dan sesama, mampu bekerjasama, cinta kehidupan dan menghargai kelestarian lingkungan, bersemangat aktif tanpa kekerasan (active non violence), serta mempunyai kesetia-kawanan dengan mereka yang berkekurangan.
b. Dalam bidang hukum dicita-citakan remaja yang mengetahui dan memahami hak dan kewajibannya serta menghayatinya sebagai orang beriman dalam hidup sehari-hari.
c. Dalam bidang politik dicita-citakan hadirnya seorang remaja yang bercirikan pribadi yang cinta bangsa, negara dan Gereja, terlibat dan mampu berorganisasi, berpikir kritis, berpikir global dan bertindak lokal (think globaly, act localy), dan mempunyai jiwa kepemimpinan serta mampu bersikap sportif.

15.3. Orang muda (16-23 th)
a. Dalam bidang kemanusiaan dicita-citakan orang muda yang memiliki kesadaran akan jatidirinya sebagai citra Allah, memiliki kesadaran bahwa alam dan lingkungan adalah bagian dari dirinya, serta memiliki kecerdasan, kreativitas, kemandirian, solidaritas dan pola hidup sederhana.
b. Dalam bidang hukum dicita-citakan orang muda yang sadar hukum dan mampu meneladan Kristus yang memiliki keberanian dalam menyuarakan haknya dan hak sesamanya secara bertanggungjawab.
c. Dalam bidang politik dicita-citakan orang muda yang memiliki kerangka berpikir politik yang didasari prinsip solidaritas, subsidiaritas serta bonum commune (kesejahteraan umum), serta terlibat aktif dalam hidup masyarakat.

15.4. Orang dewasa (24th ke atas)
a. Dalam bidang kemanusiaan dicita-citakan orang dewasa yang menghargai martabat pribadi manusia, cinta lingkungan, peduli sesama, menjunjung tinggi kearifan lokal serta terbuka dan mampu bekerjasama dengan berbagai pihak yang memiliki kehendak baik.
b. Dalam bidang hukum dicita-citakan orang dewasa yang sadar hukum, tahu tentang hak dan kewajibannya, berani menyuarakan kebenaran dan keadilan serta berani membela kebenaran dan keadilan.
c. Dalam bidang politik dicita-citakan orang dewasa yang ambil bagian secara aktif dan bertanggungjawab dalam kehidupan masyarakat, menggunakan hati nuraninya untuk menentukan pilihan politiknya, berani menyampaikan suaranya melalui jalur-jalur yang benar, dan dengan demikian memunculkan kader-kader Katolik yang menghayati, memperjuangkan dan mengamalkan nilai-nilai Kristiani di manapun tempat mereka menyalurkan aspirasi politiknya, sehingga tata dunia sungguh dikelola berdasarkan nilai-nilai injili.

16. Tindak lanjut
– Profil umat beriman Kristiani menurut kategori umur dan bidang seperti terangkum di atas merupakan dasar untuk menyusun tujuan, tema-tema serta gagasan dasar katekese yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan peranserta umat dalam mewujudkan habitus baru hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui keterlibatan dalam soal-soal kemanusiaan, hukum dan politik. Harapannya, masing-masing keuskupan ataupun regio menjabarkannya sesuai dengan konteks masing-masing dengan bantuan Komkat KWI.

17. Penutup
– Demikianlah rangkuman singkat hasil PKKI IX. Semoga pokok-pokok pemikiran yang terangkum dalam ringkasan ini memberikan percik-percik panduan untuk menindaklanjuti upaya penyusunan bahan katekese yang lebih lengkap dan aplikatif.

Semoga Allah yang telah memulai karya baik di dalam diri kita berkenan menyelesaikannya pula (bdk. Flp 1:6).
Tuhan memberkati usaha kita bersama.

Tomohon, Sulawesi Utara, 23 Juni 2008
Tim Pengarah PKKI – IX
Atas nama seluruh peserta
Dari berbagai sumber
 http://www.imankatolik.or.id/sejarahpkki.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamus Indonesia