Kalender Liturgi

Senin, 07 November 2011

Hipnoterapi: bolehkah?


Pertanyaan:

Saya senang membaca artikel2 Katolisitas. Tapi belum smua sy baca memang. Tapi lumayan, buat pencerahan. Saya seorang Hypnotherapis/Hypnotist. Saya Katolik tulen, sejak lahir didunia ini. Bagaimana pendapat Katolisitas tentang hipnosis/hipnoterapi? Tmks. Sukses slalu Katolisitas. Salam Joss…

Jawaban:

Shalom Yoseph,

1. Berikut ini kutipan pengajaran dari The Holy Office, Vatikan, 4 Agustus 1956; 26 Juli, 1899, yang saya kutip dari situs EWTN dan Catholic Answers, yang menjabarkan tentang Hipnotis sebagai berikut:
The phenomenon of artificially induced sleep, which renders the victim abnormally open to suggestion. The subject of hypnosis tends to be dominated by the ideas and suggestions of the hypnotist while under the induced spell and later on. According to Catholic principles, hypnotism is not wrong in itself, so that its use under certain circumstances is permissible. But since it deprives the subject of the full use of reason and free will, a justifying cause is necessary for allowing it to be practiced. Moreover, because hypnotism puts the subject’s will in the power of the hypnotist, certain precautions are necessary to safeguard the subject’s virtue, and to protect him or her and others against the danger of being guilty of any injurious actions. For grave reasons, e.g., to cure a drunkard or one with a suicide complex, it is licit to exercise hypnotism, given the precaution that it is done in the presence of a trustworthy witness by a competent and upright hypnotist. The consent, at least presumed, of the subject must also be had. Several documents of the Holy See set down the norms to be followed in the use of hypnotism.”
Terjemahannya:
“Fenomena yang menyebabkan tidur secara buatan, yang mengakibatkan sang korban secara tidak normal dapat terbuka untuk mengikuti saran. Subyek hipnotism cenderung untuk didominasi oleh ide-ide dan saran-saran dari yang meng-hipnotis, ketika di bawah masa sakitnya atau sesudahnya. Menurut prinsip- prinsip Katolik, hipnotism sendiri tidak salah, sehingga penggunaannya di dalam kondisi-kondisi tertentu diijinkan. Namun karena hipnotism mencabut sang subyek/ pasien dari penggunaan akal budi dan keinginan bebasnya secara penuh, [maka] diperlukan sebuah sebab yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memperbolehkan hipnotis ini dipraktekkan. Lagipula, sebab hipnotism meletakkan keinginan subyek/ pasien di dalam kuasa dari yang menghipnotis, maka diperlukan tindakan-tindakan pencegahan untuk menjaga kebajikan subyek/ pasien, dan untuk melindunginya dan orang lain terhadap bahaya menjadi bersalah karena tindakan-tindakan yang dapat melukai. Untuk alasan-alasan yang genting, seperti untuk menyembuhkan seorang pemabuk atau seseorang dengan kelainan yang kompleks ingin bunuh diri, adalah lisit untuk menerapkan hipnotism, asalkan dengan tindakan pencegahan bahwa hal itu diadakan dengan kehadiran seorang saksi yang dapat dipercaya, dengan seorang ahli hipnotis yang sungguh-sungguh kompeten dan jujur/ tulus. Ijin, setidak-tidaknya dianggap/ diperhitungkan, dari subyek/ pasien juga harus ada. Beberapa dokumen dari the Holy See menentukan norma-norma yang harus diikuti di dalam penggunaan hipnotism.”

2. Maka kita ketahui bahwa ada 4 hal yang harus ada sehingga hipnotis/ hipnoterapi dapat secara lisit dilakukan, yaitu: 1) adanya alasan yang genting; 2) adanya ijin dari orang yang bersangkutan; 3) diadakan tindakan precaution/ pencegahan untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang mungkin bakal terjadi,  yaitu dengan kehadiran saksi yang dapat dipercaya, dan 4) dilakukan oleh seorang yang benar- benar ahli dengan integritas yang tinggi, jujur dan tulus.
Pertama, alasan genting di sini misalnya, untuk menolong seseorang yang insomnia berat, pemabuk, kleptomania, penyakit kecanduan lainnya ataupun gejala-gejala histeria yang menyebabkan frigiditas, impotensi, dst. Jadi di sini, alasan entertainment bukanlah alasan yang lisit untuk praktek hipnotis. Kedua, ijin dari pasien di sini diperlukan karena pada dasarnya tidak seorangpun berhak menarik seseorang dari kemampuannya mengontrol keinginan dan akal budinya. Jadi pemaksaan penggunaan hipnotis adalah pelanggaran hak-hak dari subyek/ pasien. Dalam kasus orang yang kurang waras dan anak-anak kecil, maka dokter harus meminta persetujuan dari orang tua atau orang yang bertanggung jawab untuk mengasuh/ memelihara pasien tersebut. Ketiga, tindakan pencegahan adalah bahwa pelaku hipnotis/ hypnotherapist-nya adalah seseorang yang secara medis memenuhi syarat (medically qualified) untuk melakukan hipnotis. Jika yang menghipnotis tidak ahli, maka ia dapat mendatangkan efek negatif terhadap kondisi mental pasien. Dalam hal ini maka dokter ahli dapat mencegah efek negatif yang dapat ditimbulkan oleh penggunaan hipnotis. Syarat kedua adalah bahwa harus ada saksi yang diberi kuasa, yang harus mempunyai karakter yang baik, yang berperan untuk melindungi baik pasien maupun dokternya.

3. Jika dilihat dari definisinya hipnosis, yaitu: “kondisi sementara dari pengalihan/ perubahan perhatian yang dapat diakibatkan kepada seseorang oleh orang lain dan di mana berbagai reaksi/ fenomena dapat timbul, baik secara spontan atau sebagai tanggapan atas perkataan atau stimulus lainnya.” (New Catholic Encyclopedia, The Catholic University of America, vol VII, p. 304).
Fenomena di sini terdiri dari perubahan dalam hal kesadaran dan ingatan, peningkatan kecenderungan untuk mendengarkan saran-saran dan penghasilan bermacam tanggapan dan ide yang tidak familiar bagi pasien. Mengingat fenomena akibat yang dapat terjadi, maka terdapat beberapa bahaya, jika hipnoterapi sebagai alat terapi ini dilakukan tidak dengan semestinya. Beberapa pendapat medis merangkum bahaya hipnotism, sebagai berikut: 1) karena yang diterapi adalah gejala, maka penyakitnya sendiri tidak terobati, karena penyebabnya tidak dihilangkan dengan hipnoterapi; 2) ketika hipnoterapi menangani gejala emosional dan bukannya penyebabnya, maka dapat berpengaruh negatif pada kepribadian; 3) hipnoterapi tersebut dapat mengarah kepada khayalan/ angan-angan dan keterpisahan dari realitas, meskipun kelihatannya pasien sedang ’sadar’; 4) pasien dapat mempunyai kecenderungan abnormal menjadi cepat mengantuk/ tidur; 5) sekali-kali kehilangan ingatan dan keseimbangan mental; 6) perkataan-perkataan pasien menjadi in-koheren/ tidak cocok.
Maka di sini, peran hypnotherapist menjadi sangat dominan, sebab ia dapat mempengaruhi pikiran pasien. Hypnotherapist dapat memasukkan hal-hal positif maupun negatif ke dalam pikiran pasien, sehingga di sinilah peran integritas moral para hypnotherapist untuk hanya memberikan saran-saran yang positif bagi kebaikan pasien. [Karena anda adalah seorang hypnotherapist, ini mungkin kesempatan bagi anda untuk memberikan saran-saran yang berdasarkan ajaran Tuhan Yesus].

4. Perlu dicermati juga adalah praktek New Age tentang hipnotis ini, yang seolah-olah ingin membawa seseorang ke dalam alam kehidupan sebelumnya, karena aliran ini mempercayai re-inkarnasi. Praktek yang demikian sangat bertentangan dengan ajaran Gereja Katolik. Fakta menunjukkan bahwa kasus Virginia Tighe dari Colorado, USA, yang sering disebut-sebut sebagai contoh ternyata merupakan fiksi, dan setelah diselidiki (dan dicocokkan dengan fakta sejarah/ kenyataan di masa lampau tentang deskripsi pasien) ternyata hal itu tidak benar. Silakan klik di link ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang kisah Tighe ini.

5. Kesimpulannya, walaupun hipnotism diijinkan, karena pada dasarnya hal itu sendiri tidak dinilai Gereja sebagai perbuatan jahat, namun karena dapat disalahgunakan atau jika tidak dilakukan secara benar dapat mengancam kesehatan mental pasien, maka Gereja menganjurkan agar umat berhati-hati terhadap praktek hipnotism ini.
Silakan melihat dasar yang digunakan Gereja Katolik untuk menilai suatu perbuatan sebagai perbuatan baik/ bermoral atau perbuatan jahat/ tak bermoral di tulisan ini, silakan klik. Dalam kasus hipnoterapi, maka 1) objek moral yaitu terapi yang melibatkan perubahan perhatian pasien tidak dengan sendirinya “evil“/ jahat, namun tergantung 2) circumstance/ keadaan pelaksanaannya dan 3) maksudnya. Kalau keadaan dan maksudnya tidak baik, maka hipnotism merupakan tindakan tidak baik secara moral, sedangkan jika kedua hal tersebut (2 dan 3) dipenuhi dengan baik, maka dapat dikatakan hypnoterapi dapat diterima secara moral.
Contoh: Keadaan pelaksanaannya dikatakan baik/ dapat diterima secara moral, kalau dilakukan atas ijin dari pasien, dan dilakukan oleh terapist yang bermoral dan kompeten, dengan adanya saksi yang  juga bermoral. Intensi/ maksud dikatakan baik/ legitim, jika ditujukan untuk menolong seseorang yang dalam keadaan genting ( in grave reasons), atas usulan pihak medis.

Demikian uraian singkat tentang hipnotism menurut sudut pandang Gereja Katolik. Semoga bermanfaat bagi anda. Saya berharap anda adalah seorang hypnotherapist yang menjalankan tugas anda dalam keadaan medis yang sungguh-sungguh genting, dan bukan untuk sekedar entertainment. Dengan definisi di atas (dengan alasan yang genting, ijin dari yang dihipnotis, harus ada saksi yang dapat dipercaya dan harus dilakukan oleh pakar yang berintegrasi tinggi) maka tidak dibenarkan penggunakan hipnoterapi jika tidak dipenuhi semua syarat di atas, misalnya dengan mendengarkan CD hipnotis sendirian, atau ikut-ikutan menjalani hipnoterapi tanpa tahu persis apakah terapi tersebut benar-benar diperlukannya. Sebab yang diijinkan Gereja adalah hipnoterapi untuk menolong pasien dan bukan untuk ‘main-main’ atau ‘coba-coba’ apalagi hiburan/ bahan tertawaan. Gereja-pun sangat berhati-hati dalam hal ini, sehingga mengingatkan umatnya akan resiko- resiko negatif nya jika hipnoterapi ini tidak dilakukan dengan semestinya.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

http://katolisitas.org/2009/09/02/hipnoterapi-bolehkah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamus Indonesia